Tim Reformasi Polri Menolak Audiensi Roy Suryo karena Dia Berstatus Tersangka

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, baru-baru ini menjelaskan alasan di balik penolakan kehadiran sejumlah individu dalam audiensi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 19 November tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama kontroversial yang sedang berstatus tersangka.

Sikap tegas Jimly mencerminkan komitmen komisi untuk menghormati institusi hukum, di mana ia menegaskan bahwa individu yang memiliki status tersangka tidak layak mengikuti audiensi tersebut. Ketika menjelaskan hal ini, Jimly mengemukakan pentingnya menjaga etika, terlepas dari apakah individu tersebut telah terbukti bersalah atau tidak.

Dalam audiensi tersebut, hadir beberapa tokoh penting. Namun, Jimly menyatakan bahwa Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak seharusnya menjadi bagian dari acara ini karena status hukum mereka yang masih dalam proses. Penolakan ini juga didasarkan pada fakta bahwa mereka tidak disebutkan dalam surat permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Ketidakakuratan Daftar Peserta Audiensi Menjadi Pertimbangan Utama

Jimly menambahkannya, “Khusus untuk Pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi tidak sama dengan daftar yang diajukan kepada kami.” Pernyataan ini diungkapkan setelah audiensi, dan mencerminkan ketidakcocokan dalam daftar peserta yang diharapkan hadir. Ketidaksesuaian ini harus segera dirumuskan melalui rapat internal tim reformasi.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk tidak mengizinkan kehadiran individu berstatus tersangka dalam audiensi. Jimly langsung menghubungi Refly untuk mengomunikasikan keputusan tersebut, menunjukkan ketegasan komisi dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa komisi tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga berpegang pada prinsip-prinsip hukum dan etika yang lebih tinggi. Jimly menekankan pentingnya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun semua pihak dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

Opsi bagi Tersangka dalam Audiensi Reformasi Polri

Walaupun keputusan itu mungkin terdengar keras, Jimly mengungkapkan bahwa mereka tetap memberikan dua opsi kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya. Mereka masih dapat mengikuti audiensi tetapi dengan catatan tidak diperbolehkan berkomentar. Meskipun demikian, pilihan tersebut akhirnya ditolak, dan para tersangka memilih untuk keluar dari ruangan.

Jimly pun mengaku menghargai sikap Refly Harun yang memilih untuk tidak membela rekan-rekannya dalam situasi ini. Refly, yang merupakan mantan staf ahli hakim konstitusi, menunjukkan integritas dan komitmen terhadap etika dalam posisinya sebagai pengacara.

“Saya menghargai sikap dari Refly Harun. Ini adalah tindakan tegas yang menunjukkan bahwa kita harus tetap memegang prinsip meskipun dalam situasi yang sulit,” ujar Jimly. Hal ini menambahkan dimensi baru dalam bagaimana audiensi dilakukan, mengingat pentingnya integritas individu yang terlibat.

Status Tersangka di Dunia Hukum dan Implikasinya

Situasi yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan menunjukkan betapa kompleknya dunia hukum dan implikasi dari status tersangka. Meskipun mereka belum terbukti bersalah, fakta bahwa mereka sedang dalam proses hukum menciptakan tantangan tersendiri. Jimly menekankan pentingnya membedakan antara premis hukum dan prinsip etika yang harus tetap dijunjung tinggi.

Pemilihan untuk mengedepankan etika di atas kepentingan lain mencerminkan komitmen komisi untuk menjaga reputasi dan kredibilitas dalam menjalankan audiensi. Dengan pelibatan tersangka, audiensi tersebut bisa dianggap cacat dalam konteks etika dan nilai hukum.

Selain itu, keputusan ini pun berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Masyarakat bisa melihat sejauh mana komisi berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip hukum dan etika, yang menjadi dasar penting dalam reformasi Polri.

Related posts